Langsung ke konten utama

Reskiansyah: Tertib Administrasi Jadi Kunci Percepatan Penerbitan IPR di Belitung Timur

Berita Video Full Version di YouTube:

Berita Video Versi Tiktok:

link Tiktok

Versi Facebook:

link Facebook

NewsTVonline.my.id, Belitung Timur – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ir. Reskiansyah, ST, MM, menegaskan bahwa penyelesaian administrasi menjadi tahapan paling penting dalam proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Belitung Timur. Menurut dia, ketertiban administrasi menjadi fondasi agar aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan dan terhindar dari persoalan hukum.

"Yang paling utama yang kita utamakan adalah terkait tata tertib administrasinya dulu. Tata tertib administrasinya selesai baru kita masuk ke teknis, masuk ke finansial, masuk ke yang utama lagi lingkungan," ujar Reskiansyah usai Sosialisasi Rencana Penerbitan dan Pengelolaan IPR di Ruang Pertemuan Kantor Camat Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Selasa (4/8/2026).

Reskiansyah menjelaskan, sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut setelah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengumumkan blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada 22 Juli 2026. Tahapan berikutnya adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme pengajuan izin agar seluruh proses berlangsung sesuai ketentuan.

Ia mengatakan pemerintah ingin memastikan seluruh tahapan dilakukan secara tertib, mulai dari aspek legalitas, administrasi hingga persyaratan teknis.

"Kami mencoba memenuhi semuanya agar proses ini berjalan dengan lancar, aman, tertib, dan nyaman. Harapan kami tentunya potensi-potensi hukum tidak terjadi pada kita semua. Itu yang paling utama," katanya.

Menurut Reskiansyah, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung juga mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dalam mempercepat proses penerbitan IPR. Upaya tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Bupati Belitung Timur agar wilayah WPR yang telah ditetapkan pemerintah pusat dapat segera dimanfaatkan masyarakat secara legal.

Ia menambahkan, pemerintah menargetkan sebagian proses penerbitan IPR dapat diselesaikan hingga akhir tahun 2026.

"Kami punya target juga di akhir tahun 2026 mudah-mudahan ada yang bisa diterbitkan. Karena itu seluruh dokumen pendukung sebagai persyaratan perizinan harus diselesaikan terlebih dahulu," ujarnya.

Reskiansyah menjelaskan, seluruh proses penerbitan IPR dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga setiap persyaratan administrasi wajib dipenuhi sesuai ketentuan.

"Proses ini bukan melalui manual, tetapi melalui sistem OSS. Artinya semuanya tersistem di dalam aplikasi. Nah, ini harus kita penuhi semua," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga memastikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka ruang pendampingan bagi masyarakat maupun koperasi yang akan mengurus IPR. Pendampingan dilakukan agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Lebih jauh, Reskiansyah menekankan bahwa tujuan penerbitan IPR bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi penambang, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

"Kita tidak hanya memikirkan hari ini, tetapi juga masa depan Belitung Timur. Mudah-mudahan ini bisa mensejahterakan masyarakat dan memberikan dampak ekonomi bagi kita semua," katanya.

Sosialisasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Kepala DPMPTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Hardian SE, Kepala Bidang Pertambangan Bukan Logam dan Batuan Noprial Riady, Pengawas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Abdul Hadi SE, serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Belitung Timur Idwan Fikri ST. Adapun Kepala Cabang Wilayah Belitung ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Martoni ST bertindak sebagai moderator.

Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, anggota Komisi II DPRD Belitung Timur, Camat Gantung, Camat Manggar, sejumlah kepala desa di wilayah pertambangan rakyat, pengurus koperasi produsen pertambangan timah, serta masyarakat yang mengajukan permohonan IPR.

Saat ditanya mengenai kemungkinan kerja sama yang akan dilakukan pemegang IPR dengan pihak lain, Reskiansyah menyampaikan mekanismenya masih akan diatur lebih lanjut melalui regulasi berikutnya.

"Nanti diatur lagi di peraturan selanjutnya," kata Reskiansyah.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

DPD II Partai Golkar Beltim Pastikan 69 Kader Siap Hadiri Pelantikan di Pangkalpinang

 
BUPATI BELITUNG SAMPAIKAN  VISI DAN MISI